Blogger Widgets
Posted by : vyhaya Friday 2 August 2013




Eza Gionino terlihat di Senayan City, Jakarta (Reinis Kumampung/CekRicek)Jakarta, C&R Digital - 
Vonis tujuh bulan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pesinetron Eza Gionino pada  5 Juni 2013 lalu seharusnya masih mengurung pesinetron Putih Abu-Abu itu di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Namun betapa kagetnya para awak media saat melihat Eza yang masih harus ditahan selama tiga bulan itu terlihat melenggang bebas di sebuah mall di kawasan Senayan, Jakarta pada Kamis (01/08).
Padahal beberapa saat lalu, sang kuasa hukum Hendarsam Marantoko sempat menuturkan keadaan terakhir kliennya di dalam LP Cipinang. Pada kesempatan itu pula Hendarsam menuturkan bahwa Eza sempat jatuh sakit saat berusaha menyesuaikan diri dengan kondisi LP.
Hal itu tampak berbeda saat Eza yang menggunakan kaos putih lengan panjang itu tampak berjalan-jalan ditemani oleh dua orang wanita paruh baya yang menggunakan kerudung.
Sayangnya, saat ditegur, terpidana kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap aktris Ardina Rasti ini tampak menghindar lantaran tahu bahwa dirinya tengah diabadikan melalui kamera ponsel.
Eza Gionino di vonis tujuh bulan penjara setelah terbukti melanggar dua pasal sekaligus yakni 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dan 335 KUHP tentang tindakan tidak menyenangkan. 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Welcome to My Blog

ELv77.blogspot.com

Loading...
ELv.BLOG. Powered by Blogger.

FanPage Facebook

- Copyright © ELvsimple.Blogspot.com -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -